Saya, Sarah, memilih isu mengenai pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan salah satu persoalan serius yang dialami perempuan Indonesia. Meski Indonesia sudah menerapkan UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), persoalan KDRT belum sepenuhnya bisa diatasi.
Akhir-akhir ini isu KDRT mulai diperhatikan oleh masyarakat, terutama karena maraknya kasus KDRT yang disebar luaskan di media massa. Namun kebanyakan kasus ini adalah kasus yang ekstrim dan melibatkan public figure tertentu. Dibutuhkan intervensi yang lebih luas dan menyeluruh untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pencegahan KDRT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar